1. Kerana Pembeli akad langsung dengan penjual / pengelola .
2. Kerana Harganya bersifat tetap sesuai yang di akadkan, kecuali pada hal hal yang di tetapkan di kecualikan. seperti biaya pajak pembelian dll.
3. Kerana Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran bulanan, selama pembeli memberikan informasi kepada penjual / pengelola , maka tidak akan di kenakan bunga , atau infaq wajib meskipun hanya Rp 1.000 per hari , dan atau denda keterlambatan . ( Tapi tolong juga jangan menggunakan managemen “ Afwan ” ya ….?, kecuali untuk kondisi yang benar benar darurat / emergency )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar